// Jokowi Desa RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO, -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan serta merusak perekonomian bangsa dan juga menyengsarakan rakyat.
Hal itu dibuktikan dari 2004-2022 terlalu banyak pejabat di Indonesia yang ditangkap dan dipenjara karena korupsi.
"Kita tahu di negara kita periode 2004-2022, sudah banyak sekali, dan menurut saya terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang sudah ditangkap dan dipenjarakan," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa 12 Desember 2023.
Jokowi mencatat selama 2004-2022 yang dipenjara karena korupsi 344 pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), 38 menteri dan kepala lembaga.
BACA JUGA:Rektor Tengah
"Serta ada 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, 31 hakim, 8 komisioner dan 415 dari swasta," ungkapnya.
Menurut Jokowi, hal itu membuktikan sudah terlalu banyak penyelenggara negara yang turut merusak tatanan perekonomian dan pembangunan bangsa ini.
"Coba carikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia, ada tidak. Ternyata banyaknya pejabat yang dipenjarakan apakah turut membuat korupsi bisa berhenti dan berkurang? Ternyata sampe sekarang pun masih banyak kasus korupsi. Artinya kita harus mengevaluasi total," tuturnya.
Ia juga menerangkan, hukuman penjara tidak membuat jera. Karena memang korupsi sekarang ini makin canggih dan kompleks bahkan lintas negara serta menggunakan teknologi mutahir.
BACA JUGA:Melangkah Maju, PLN Dukung Kendaraan Ramah Lingkungan di Jalan Tol Lampung-Palembang
"Oleh sebab itu kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik dan lebih masif untuk mencegah tidak pidana korupsi kita perkuat sistem pencegahan termasuk memperkuat sdm aparat penegak hukum kita, sistem perizinan,sistem internal, sistem pengadaan barang dan jasa dan lain-lainnya," tukasnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi menyakini Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal memberi efek jera dan sebagai mekanisme pengembalian kerugian negara.
Oleh karenanya, ia mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal tersebut segera disahkan.
Hal itu disampaikan saat peringatan hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar KPK di Istora, Senayan pada Selasa, 12 Desember 2023.
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi, 50 UMKMK Ikuti Sosialisasi