MK Nilai Yudha Pratomo-Baharudin Tak Miliki Kedudukan Hukum Ajukan PHPU Wali Kota Palembang

Rabu 05 Feb 2025 - 13:06 WIB
Reporter : Sherly
Editor : Selva

Oleh sebab itu, dugaan pelanggaran yang juga telah dilaporkan oleh Pemohon kepada Bawaslu Kota Palembang dimaksud tidak ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan baik oleh KPU Kota Palembang maupun Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, mengingat terdapat ketentuan pengecualian dalam Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016.  

“Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil permohonan pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” sebut Arief.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025), Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran substansial dalam pemilihan yang menguntungkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam (Pihak Terkait). 

Pemohon menyoroti keterlibatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Herison dalam kampanye terbuka untuk pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam.

BACA JUGA:Mendagri Tito Bicara Soal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Begini Penjelasannya

Herison yang baru dimutasi ke jabatan tersebut diduga secara aktif mempromosikan Pihak Terkait melalui akun Instagram pribadinya. 

Selain itu, Herison yang juga menjabat sebagai Ketua RT 88 RW 08 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi warga agar memilih Pihak Terkait.

Pemohon pun menegaskan bahwa mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kota Palembang.

Menurut mereka, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 tidak mencerminkan aspirasi rakyat yang murni, melainkan dipengaruhi oleh penyimpangan yang bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). 

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada di MK: KPU Muara Enim Berikan Jawaban Gugatan Pemohon Tidak Mendasar

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam dari kontestasi Pilwalkot Palembang 2024.

Kategori :