Baca Koran Enim Ekspres Online

Dari IUP ke HGU: Melihat Masa Depan Lahan Pasca Tambang Batubara yang Berkelanjutan di Sumatera Selatan

Ir, Edy Sugiarto, MSi Penggiat Sumber Daya Alam dan Energi Nasional. foto:Ist--

KORANENIMEKSPRES.COM - Industri pertambangan batubara telah menjadi penggerak penting perekonomian Indonesia selama beberapa dekade. 

Namun, seperti sumber daya alam yang tidak terbarukan, umur suatu tambang pasti akan berakhir. Pertanyaan besarnya adalah: apa yang akan terjadi pada lahan-lahan bekas galian yang luas setelah operasi pertambangan selesai? Jawabannya tidak lagi sekadar reklamasi untuk memulihkan lingkungan, tetapi telah berevolusi menjadi sebuah transformasi lahan yang bernilai ekonomi baru. 

Inilah transisi visioner dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) menuju Hak Guna Usaha (HGU).

Memahami Dua Regim Lahan yang Berbeda

BACA JUGA:7 Dampak Jika Makan Buah Cokelat Secara Berlebih

BACA JUGA:6 Penjelasan Cara Menghadapi Keraguan dalam Hidup

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami dua istilah kunci ini:

- Izin Usaha Pertambangan (IUP): Adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. 

Izin ini bersifat sementara, hanya berlaku selama kandungan mineralnya masih ekonomis untuk ditambang. 

Fokusnya adalah pada ekstraksi.

BACA JUGA:7 Khasiat Wijen Untuk Kesehatan

BACA JUGA:8 Penyebab Seseorang Mengalami Keguguran

- Hak Guna Usaha (HGU): Adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk tujuan pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan