Ada Bantuan Rp50 Juta dari Kemenag untuk Masjid dan Musala, Begini Cara Dapatkannya

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad sampaikan soal bantuan Rp50 juta untuk masjid dan musala. Foto: kemenag--
NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,- Kementerian Agama (Kemenag) bisa bantu Rp50 juta untuk masjid serta musala untuk tahun 2025.
Program ini juga mencakup dukungan bagi rintisan masjid dan musala ramah, termasuk yang berbasis ramah lingkungan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari prioritas nasional dalam meningkatkan kualitas pengelolaan rumah ibadah di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad, menegaskan bahwa perawatan dan peningkatan fasilitas masjid serta musala menjadi salah satu fokus utama pemerintah.
BACA JUGA:Menag Himbau Masjid Jadi Posko Mudik 24 Jam, Pengurus Diminta Siapkan Fasilitas
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.
Selain itu, program ini juga selaras dengan arahan Menteri Agama yang menekankan pentingnya konsep eco-theology.
Konsep ini merupakan implementasi dari spirit Deklarasi Istiqlal yang mendorong keberlanjutan dan kepedulian lingkungan dalam pengelolaan rumah ibadah.
“Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya, sehingga lingkungan tempat ibadah menjadi lebih asri dan nyaman bagi jemaah,” tambah Abu Rokhmad.
BACA JUGA:PT PAMA Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Baqarah Berbagi Kepedulian dengan Masyarakat
Kategori Bantuan dan Nominal yang Diberikan
Untuk tahun 2025, Kemenag menetapkan empat kategori bantuan dengan nominal yang bervariasi sesuai kebutuhan masing-masing masjid dan musala. Rinciannya sebagai berikut:
• Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid,
• Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala,