Kemenag Terapkan 12 Langkah Efisiensi Anggaran 2025: Hemat, Efektif dan Tepat Sasaran

Sekjend Kemenag Kamarudin Amin resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Efisiensi Anggaran Kemenag Tahun 2025 --
BACA JUGA:TPG Kemenag Januari-Februari 2025 Segera Masuk Rekening
3. Memanfaatkan sarana dan prasarana milik Kementerian Agama untuk kegiatan internal satuan kerja, kecuali dalam kondisi terbatas.
4. Menggunakan sarana dan prasarana kantor secara bijak, dengan mengedepankan prinsip efisiensi.
5. Membatasi penggunaan listrik dan air hanya pada hari dan jam kerja, yaitu pukul 07.30-16.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat hingga pukul 16.30.
6. Melakukan penghematan energi dengan mematikan listrik dan air di luar jam kerja.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Pencairan TPG Guru Kemenag Periode Januari-Februari 2025 Dipercepat
7. Menghemat listrik dan air di rumah dinas pejabat Kemenag.
8. Meminimalkan pertemuan tatap muka (luring) dan mengoptimalkan pertemuan daring, kecuali jika kegiatan tersebut tidak membebani anggaran perjalanan dinas.
9. Menerapkan sistem kerja work from home (WFH) setiap hari Jumat, serta memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di luar kantor.
10. Melakukan perjalanan dinas dalam dan luar negeri hanya untuk keperluan yang urgen dan prioritas.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan 23.811 Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Tahap II, 472 Sanggah Diterima
11. Membatasi perjalanan dinas pejabat, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan berbagai ketentuan ketat, termasuk pembatasan jumlah pendamping dan kelas penerbangan yang digunakan.
12. Mewajibkan perjalanan dinas dalam negeri dilengkapi Surat Tugas yang ditandatangani pimpinan langsung sebelum keberangkatan.
Implikasi dan Harapan
Kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, memastikan belanja negara lebih tepat sasaran, serta mengurangi pengeluaran yang tidak perlu.