Kemenag Terapkan 12 Langkah Efisiensi Anggaran 2025: Hemat, Efektif dan Tepat Sasaran

Sekjend Kemenag Kamarudin Amin resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Efisiensi Anggaran Kemenag Tahun 2025 --
Dengan adanya pembatasan perjalanan dinas, penghematan konsumsi listrik dan air, serta optimalisasi pemanfaatan fasilitas yang ada, diharapkan terjadi pengurangan pemborosan tanpa menghambat kinerja Kemenag dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
BACA JUGA:Siap-siap! PPG Guru Agama Tahap I Kemenag Segera Dimulai, Ini Waktu dan Tahapannya
Lebih lanjut, kebijakan ini juga diharapkan mendorong satuan kerja untuk lebih inovatif dalam mengelola sumber daya yang ada.
Pemanfaatan teknologi, seperti pertemuan daring, menjadi salah satu solusi efisiensi yang dapat mendukung kinerja pegawai tanpa harus mengorbankan anggaran besar untuk perjalanan dinas atau kegiatan seremonial lainnya.
Penerapan efisiensi anggaran ini juga menuntut kedisiplinan dari seluruh pegawai Kemenag, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Oleh karena itu, pemantauan dan evaluasi berkala menjadi langkah penting dalam memastikan kebijakan ini berjalan secara optimal.
BACA JUGA:Harapan Kemenag Muara Enim: Persiapkan Diri Raih Prestasi di MTQ Tingkat Provinsi
Kepala satuan kerja diharapkan tidak hanya menerapkan kebijakan ini secara administratif, tetapi juga memberikan sosialisasi dan pemahaman yang baik kepada seluruh pegawai agar dapat bersama-sama mendukung efektivitas anggaran.
Dengan kebijakan efisiensi anggaran ini, Kementerian Agama berupaya menjalankan mandat pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam mendukung pembangunan nasional melalui tata kelola keuangan yang lebih baik, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.