Dua Anggota Polres PALI Di PTDH

PDTH: Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, saat memimpin upacara PDTH dua oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran.(foto:heru/enimekspres)--

PALI, ENIMEKSPRES.CO - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan, kembali mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Sumsel Nomor : KEP/503/XII/2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri. 

Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan dan lalu memutuskan terhitung 31 Desember 2023, diberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat dari Bintara Polri, kepada Bripka Irawan Setiawan NRP 82090826 Jabatan BA Polres PALI yang telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) dan (d), dan pasal 13 huruf (e) Parpol Nomor 7 Tahun 2022.

Hal yang serupa juga diberlakukan kepada Bripda Een Aryanto, NRP 84061635 Jabatan BA Polres PALI  dikarenakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003,Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan (d), lalu Pasal 13 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, saat memimpin upacara PDTH dua oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran. 

"Selaku pimpinan, tentunya kami sayang kepada saudara-saudara. Tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini,. Keputusan PDTH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat,tetapi sudah melalui proses persidangan, sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Tinggal Tunggu Revisi Perpres, Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi

BACA JUGA:Longsor, 4 Rumah Terdampak, Satu Rumah Dinding Dapur Retak

Sambung Nasrudin bahwa keputusan PDTH diambil oleh pimpinan. Perlu diketahui bersama bahwa upacara ini merupakan salah satu wujud dan Realisasi Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.

"Itu diambil karena penegakan aturan-aturan kepada etik dan profesi Polri,dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal Polri. Kepada saudara-saudara kita yang di PDTH semoga dapat melihat urusan ini dengan lapang dada, walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota Polri,” pesan Nasrudin.

“Saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri. Menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat. Mudah-mudahan di luar institusi Kepolisian Saudara dapat menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.

Pada Upacara PDTH ini Kapolres juga mengajak anggotanya bekerja ikhlas,cerdas dan tanpa pelanggaran. 

"Tolong hal ini dijadikan pembelajaran bagi kita semua. Semuanya kembali ke diri kita masing-masing. Silahkan ambil waktu baik tengah malam,pagi menjelang subuh. Agar kita sadar diri bahwa di dalam hidup ini mau dibawa kemana diri dan keluarga kita. Setiap pelanggan pasti akan menerima sanksinya," pungkas AKBP Khairu Nasrudin.(ebi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan