Upaya Hukum Kades Tanjung Agung Kembali Kandas

Dr Firmansyah SH MH--

"Atas putusan ini kami mengucapkan syukur alhamdulillah putusan Pengadilan Muara Enim yang menolak gugatan dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang," ungkapnya.

 

Tentunya putusan ini, lanjut Firmansyah, belum berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu, apabila ada pihak yang berkeberatan atau tidak menerima putusan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak putusan banding diucapkan di persidangan.

 

"Apabila jangka waktu tersebut dilampaui maka dengan sendirinya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dan dapat segera dieksekusi," terang.

 

Diberitakan sebelumnya, klaim Kepala Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Ude Inda Yadi SH atas tanah ulayat atau tanah peramuan desa seluas 600 Hektar (Ha) yang berada di Desa Tanjung Agung milik aset desa ternyata tidak terbukti.  

 

Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menolak semua gugatannya terhadap tergugat I PT Bumi Sawindo Permai (PTBSP), Tergugat II PT Bukit Asam (PTBA) Tbk dan turut tergugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri Muara Enim dengan Nomor Perkara 9 /Pdt.G/2023/PN Mre.

 

Dalam amar putusannya majelis hakim menolak gugatan seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.775.000.

 

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Agung Ude Inda Yadi SH ketika dikonfirmasi melalui via telpon berapa kali dihubungi nomor handphone bersangkutan tidak dapat dihubungi.(ozi)

 

Tag
Share