Amankan 41 Paket Sabu dari Pengedar Saat Tunggu Pembeli
DIAMANKAN : Pelaku pengedar sabu-sabu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim.--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - Sahrul (44), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, pengedar Narkotika jenis sabu-sabu harus mendekam di sel tahanan Mapolres Muara Enim.
Pria yang profesi sebagai petani ini diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim di rumahnya, saat sedang menunggu pembeli, Selasa (5/12) Pukul 22.30 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 41 paket sabu-sabu siap edar.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.
Atas dasar informasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP Darmanson bersama Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penyelidikan untuk menguji kebenaran informasi tersebut. Setelah yakin, barulah mereka melakukan upaya paksa penggerebekan di rumah pelaku dan berhasil mengamankannya.
Kemudian, langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya. Di lokasi tersebut berhasil ditemukan barang bukti 41 paket diguga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,12 gram, 1 plastik klip bening, 1 skop plastik dari pipet dalam dompet kecil warna Merah Muda di bungkus kantong kresek warna Biru di saku celana panjang jeans warna coklat.
“Narkotika jenis sabu itu siap untuk diedarkan, yang telah dikemas dalam plastik bening dengan berbagai macam ukuran,” Darmanson didampingi Kanit 1 Aiptu Firmansyah SH, Kamis (7/12)
Setelah penemuan tersebut, petugas langsung melakukan interogasi kepada pelaku dan diakui pelaku tersebut bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Rencananya memang hendak di jual kembali.