Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

Selasa 11 Mar 2025 - 08:42 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherli

3.Proses Administrasi yang Lebih Cepat dan Efisien – Digitalisasi memungkinkan pelayanan pertanahan menjadi lebih transparan dan efisien.

BACA JUGA:Dulu Bisa Naik-Turun, Sekarang Cuma Ikutan Macet! Kisah Seru Jembatan Ampera

BACA JUGA:PEP Ramba Field Dukung Upaya Penggunaan Sagu dalam Aktivitas Pemboran

Bagaimana Cara Mengonversi Sertipikat Analog ke Digital? 

Menteri Nusron Wahid mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah yang mereka miliki ke dalam bentuk digital. 

Proses ini dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. 

Dengan sertipikat dalam bentuk digital, kepemilikan tanah tetap terjamin meskipun terjadi bencana.

BACA JUGA:Gelar Safari Ramadhan dan Sosialisasi Kamtibmas

BACA JUGA:Longsor Ancam Rumah Warga,Dampak Proyek Talud Sungai Enim

Bagaimana Jika Sertipikat Masih Berbentuk Analog dan Rusak atau Hilang? 

Bagi pemilik sertipikat tanah yang masih dalam bentuk fisik dan mengalami kerusakan akibat banjir atau bencana lainnya, mereka dapat mengajukan permohonan penggantian sertipikat di Kantor Pertanahan terdekat.

Persyaratan yang perlu disiapkan untuk penggantian sertipikat rusak meliputi:

•Surat Kuasa (apabila dikuasakan);

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Dukung Program Pemerintah Lewat Pendampingan Hukum

BACA JUGA:Dulu Polusi, Sekarang Solusi! Gasifikasi Batu Bara Sumsel Bikin Energi Makin Bersih

•Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa (apabila dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

Kategori :