Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

Selasa 11 Mar 2025 - 08:42 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherli

•Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

•Sertipikat asli yang mengalami kerusakan.

Sementara itu, bagi pemilik sertipikat yang hilang, selain dokumen di atas, perlu menambahkan:

BACA JUGA:Dingin-Dingin Syahdu! 2 Tempat Wisata Sejuk di Sumsel yang Bikin Betah

BACA JUGA:Kamera Siap? 10 Tempat Wisata Sumsel yang Bikin Feed IG Makin Estetik

•Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan sertipikat;

•Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Kapan Digitalisasi Ini Mulai Diterapkan? 

Kementerian ATR/BPN telah mulai menerapkan Sertipikat Elektronik secara bertahap dan menargetkan seluruh sertipikat tanah di Indonesia dapat dikonversi dalam beberapa tahun ke depan. 

BACA JUGA:Ketua Kwartir Ranting Gelumbang Kukuhkan Pengurus Saka Bakti Husada

BACA JUGA:BGN Bagikan Menu MBG untuk Siswa MIN 2 Muara Enim Selama Ramadan

Langkah ini merupakan bagian dari program transformasi digital yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan pertanahan.

Di Mana Masyarakat Dapat Mengurus Sertipikat Elektronik? 

Masyarakat dapat mengajukan permohonan Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan setempat yang telah menerapkan layanan digital ini. 

Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan dapat diperoleh melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN atau langsung mendatangi kantor pertanahan terdekat.

BACA JUGA:PT BAS Bantu Warga Kurang Mampu di Kecamatan Tanjung Agung

Kategori :