Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Serentak

Jumat 14 Mar 2025 - 09:11 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherly

NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,- Pemerintah telah memutuskan pencairan  Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak serentak. 

Artinya, ketika pencairan tanggal 17 Maret 2025 mendatang hanya THR saja. 

Sedangkan pencairan gaji ke-13 direncanakan pada bulan Juni 2025. 

Pencairan THR ini termasuk pula Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan. 

BACA JUGA:Kapan THR ASN dan PPPK Lebaran 2025 Cair? Begini Jawaban Pemerintah

Kebijakan pencairan THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR dilakukan sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk memastikan para pegawai negara memiliki cukup dana guna memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari besar tersebut. 

Pemerintah mencatat bahwa kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 9,4 juta aparatur negara di seluruh Indonesia.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, anggota TNI, Polri, serta hakim. 

BACA JUGA:Besaran THR ASN 2025: Gak Ngaruh dengan Efesiensi

Sementara itu, bagi ASN daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 mengikuti skema yang sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran tanpa membebani anggaran daerah yang mungkin memiliki keterbatasan finansial.

Gaji ke-13 sendiri dijadwalkan untuk dibayarkan pada bulan Juni 2025, yang bertepatan dengan awal tahun ajaran baru bagi para pelajar. 

Pemerintah berharap dengan pencairan gaji ke-13 pada waktu tersebut, para ASN dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, seperti pembayaran uang sekolah, pembelian buku, seragam, dan perlengkapan pendidikan lainnya.

BACA JUGA:Siapkan THR Rp20 Juta

Kategori :