Tuntut Pemkab Muara Enim Tutup PT RMKE

Kamis 28 Dec 2023 - 21:57 WIB
Reporter : Febi Friansyah
Editor : Febi Friansyah

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Puluhan massa yang mengatasnamakan dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPKRI) geruduk Kantor Pemkab Muara Enim. Massa meminta dan menuntut untuk menutup PT RMKE dan hentikan operasional bus karyawan di wilayah pemukiman penduduk. Aksi tersebut berlangsung di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Kamis (28/12).

Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI Muara Enim, Harmani didampingi Sekretaris GRPK, Nasihin mengatakan bahwa alasan aksi ini dilakukan adalah mempertanyakan terkait soal telah beroperasinya kembali PT RMK di Kabupaten Muara Enim.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemkab Muara Enim untuk menjelaskan terkait beroperasinya PT. RMKE dan sanksi apa yang telah dipenuhi. Sehingga PT. RMKE bisa beroperasi kembali, termasuk persoalan lingkungan hidup. Lalu, 

Mereka meminta dinas PUPR menjelaskan terkait dugaan pelanggaran Perda tata ruang Kabupaten Muara Enim yang dilakukan PT. RMKE. Serta yang paling penting adalah meminta Pemkab Muara Enim menutup PT. RMKE, karena diduga kuat telah melakukan pencemaran lingkungan. "PT RMKE ini termasuk perusahaan yang bandel dan tidak transfaran dalam hal informasi," tegasnya.

BACA JUGA:Jelang Tutup Anggaran, Banyak Proyek Belum Selesai

BACA JUGA:BAZNAS Bantu Korban Kebakaran Panti Asuhan Darul Yatim

Dikatakan Hermani, bahwa pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RMKE beberapa waktu lalu telah membuat geram KLHK RI. Sehingga pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengeluarkan SK Penerapan Sanksi Administratif terhadap pelabuhan Batu Bara milik PT RMKE di Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. 

Sebab pihak kementerian menemukan banyak sekali pelanggaran lingkungan dan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (2) samai dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Lalu, masalah Persetujuan lingkungan, berupa ketidaksesuaian lingkup kegiatan terminal khusus sebagaimana tercantum dalam keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Muara Enim nomor 15/KPTS/DPMPTSP-4/IL/2020, tentang izin lingkungan mengenai kegiatan operasional pelabuhan khusus Batu Bara beserta fasilitas pendukung lainnya. 

“Berbagai kesalahan itu mengharuskan KLHK RI menjatuhkan sanksi administratif dengan melakukan penyegelan terhadap seluruh aktivitas pertambangan PT RMKE. Namun saat ini diketahui RMKE  telah beroperasi kembali,” tegas Hermani.

"Begitu juga temuan tim bentukan Gubernur Sumsel kala itu H Herman Deru yang mana selain pencemaran lingkungan juga mengenai IUP dan izin lingkungan/ Persetujuan Lingkungan PT. RMK Energy Tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2018 tentang RT/RW. Jadi poin apa saja yang telah dipenuhinya sehingga bisa beroperasi kembali, jangan ada dusta diantara kita," bebernya.

BACA JUGA:580 Warga Miskin dapat Subsidi Beli Beras

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Waspada Bencana Banjir dan Longsor

Kemudian, sambung Hermani, selain itu ada permasalahan adanya aktivitas kendaraan operasional karyawan tambang jenis Bus dan LV yang sudah sangat meresahkan terutama di Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul. Karena kendaraan besar itu keluar, masuk dan melintas di kawasan padat penduduk seperti Kelurahan Air Lintang dan Desa Tegal Rejo.

Hal ini tentu dikhawatirkan memberikaan dampak buruk terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, karena kendaraan itu melahap lebih dari separuh badan jalan. Kemudian terpantau adanya bus karyawan dan LV masuk pemukiman dalam keadaan kotor berdebu. Sehingga menimbulkan polusi dan gangguan pada pengendara lainnya. Sebelum bertambah parah, Pemkab Muara Enim harus mengatur atau menghentikan bus karyawan yang kerap melintas di tengah pemukiman penduduk. Kemudian  untuk membangun halte khusus antar jemput karyawan tambang di jalan poros bukan dijalan Kabupaten supaya tidak menimbulkan kemacetan serta melarang seluruh kendaraan tambang menjadikan jalan untuk lahan parkir kendaraan perusahaan. "Seandainya tujuh poin tuntutan kami tidak diindahkan maka ke depan kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi," terang Hermani.

Kategori :

Terkait

Rabu 20 Mar 2024 - 18:18 WIB

16 Demonstran di DPR dan KPU Diamankan

Kamis 28 Dec 2023 - 21:57 WIB

Tuntut Pemkab Muara Enim Tutup PT RMKE