Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.
Mengakhiri keterangannya Roswita menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
Sementara itu terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim ikut belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum Ngadiman, Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Cilacap, akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.
BPjS Ketenagakerjaan Muara Enim mendukung penuh langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) yang telah memulangkan jenazah dan menyerahkan santunan kepada keluarga sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi setiap pekerja Indonesia.
"BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim terus berkomitmen untuk memberikan edukasi dan mendorong para calon PMI, termasuk dari wilayah kami, agar selalu menempuh jalur penempatan resmi sehingga hak-haknya sebagai pekerja terlindungi secara penuh," tutur Sonny Alonsye.