Mantan Dirut PT SCM Dijebloskan ke Penjara

Rabu 17 Jan 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Ozzy
Editor : Ozzy

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Hasil dari pengembangan penyidikan, Kejari Muara Enim kembali menahan tersangka Iswanto (IS) mantan Direktur Utama (Dirut) PT Satu Cita Mulia (SCM) Tahun 2015 - 2021. Tersangka dijebloskan dalam penjara dengan status dalam penahanan Kejari Muara Enim di Lapas Kelas II B Muara Enim, Selasa (16/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudiya Ronaldo, mengatakan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita 2021. 

Bahwa dari hasil penyidikan tersebut, lanjut Anjasra, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu Iswanto (IS) selaku Direktur Utama PT SCM Tahun 2015 - 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 03/L.6.15/fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024. 

BACA JUGA:Sungai Lematang Meluap, Jembatan Gantung Putus

BACA JUGA:Caleg Bagi Sembako Untuk Korban Banjir Saat Kampanye Berpotensi Pidana

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka IS adalah selaku Direktur PT. SCM Tahun 2015 - 2021 bersama dengan tersangka Yan Asmi (YA) (telah dilakukan penahanan terlebih dahulu) secara melawan hokum. Menarik dana dari rekening PT SCM yang bersumber dari penyertaan modal PD SPME, yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal dari PD SPME tersebut.

Atas perbuatan tersangka, kata Anjasra, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Tersangka sejak hari ini tanggal 16 Januari 2024 dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Enim," ujarya.

Ketika ditanya apakah kedepan akan ada tersangka lainnya, Anjasra mengatakan bisa saja akan ada tersangka lainnya dan itu tidak menutup kemungkinan. “Tergantung dari hasil penyidikan atau dari fakta-fakta persidangan,” terang Anjasra Karya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kejari Muara Enim telah menahan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME), Novriansyah Regan, dan dua mantan Dirut PT Satu Cita Mulia (SCM) yakni Yan Asmi dan Iswanto karena diduga terlibat korupsi dalam penyertaan modal PT Satu Cita Mulia tahun 2021 sehingga merugikan negara sebesar Rp 700 juta. Dimana, tersangka menggunakan modus penyertaan modal untuk pembangunan perumahan pada PT Satu Cinta Mulia tanpa sepengetahuan dan izin dari dewan pengawas dan Bupati Muara Enim pada tahun 2021 dan tidak tercatat dilaporan keuangan SPME.(ozi)

Kategori :