MUARAENIM,KORANENIMEKSPRES.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi diluncurkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur H. Herman Deru dan Wakil Gubernur H. Cik Ujang pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025, mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Tak terkecuali warga Kabupaten Muara Enim yang menilai kebijakan ini sebagai angin segar di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Program yang diberi tajuk “Merdeka Pajak” ini berlaku selama empat bulan, mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Sejumlah keringanan diberikan, di antaranya bebas tunggakan dan sanksi administratif pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II), bebas pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ.
Dengan demikian, masyarakat hanya perlu melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu tahun berjalan tanpa terbebani utang masa lalu.
Bagi warga Muara Enim, kebijakan ini dianggap sebagai langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Jeje (35), salah seorang warga yang tengah mengurus pembayaran pajak motornya di mobil Samsat Muara Enim, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut.
“Selama pandemi banyak warga yang kesulitan memenuhi kewajiban pajak.
BACA JUGA:Telah Dibuka Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025-2030 Unsur Masyarakat! Berikut Persyaratannya
Kadang satu tahun tertunggak, lalu menumpuk hingga membuat bingung untuk melunasinya.
Dengan adanya pemutihan ini, kami merasa lebih lega. Hanya bayar satu tahun, beban terasa jauh lebih ringan,” ujarnya, Selasa 26 Agustus 2025.
Dari sisi pemerintah, kebijakan ini dipandang strategis karena selain memberikan keringanan finansial, juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk kembali tertib pajak.