Berikut Ini Bahan Olahan Yang Dikecualikan dari Bersertifikat Halal. Ini Daftarnya

Selasa 04 Jun 2024 - 06:00 WIB
Reporter : sigit
Editor : Al Azhar

KORANENIMEKSPRES.COM, NASIONAL - Produk yang diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib berlebel halal, itu sudah diatur oleh pemerintah melalui regulasi yang sudah ditetapkan. 

Kewajiban bersertifikasi hala itu sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca terus artikel ini, apakah semua produk atau bahan yang beredar dikenai kewajiban sertifikasi halal?

Melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

BACA JUGA:Terungkap! Penjualan BBM Murah Tanpa Dokumen Sah di Muara Enim, Ini Modusnya!

Dijelaskan oleh Muhammad Aqil Irham, selaku Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Kementrian Agama RI mengatakan, ditetapkannya aturan terkait bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal sebagai pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal.

Itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Ada bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori,” jelas Aqi, Sabtu 1 Mei 2024 di Jakarta.

Menurut dia, pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan. 

BACA JUGA:Bakal Calon Wakil Gubernur Sumsel Balik ke Dusun, Muara Enim

Untuk kedua, bahan yang tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan. Kemudian ketiga, bahan tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.

Nah, berikut ini bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain :

1. berasal dari tumbuhan atau tanaman, namun saat dioleh tanpa proses tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

2. kedua, yakni bahan dari hewan yang prosesnya nonsembelihan, kemudiann proses pengolahan secara fisik tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan.

BACA JUGA:Rekom Bakal Calon Bupati Muara Enim dari PDI Perjuangan Sudah Keluar?

Kategori :