KORANENIMEKSPRES.COM - Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai berhasil menangkap sindikat tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Kamis 23 Mei 2024.
Tersangka curanmor yang ditangkap berinisial S (37), warga Jalan Bakaran Kelurahan Prabusari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Sementara, tersangka penadah berinisial M (29), warga Perumnas GPE Blok V Nomor 48, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyampikan saat korban berbelanja di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja, sepeda motor tersebut diparkir di area parkiran pasar.
BACA JUGA:Curi Sepeda Motor Mio J, 3 Pelaku Dibekuk
BACA JUGA:Patut Dicontoh! Klinik Lapas Kelas I Palembang Berhasil Raih Akreditasi Paripurna
Lima menit kemudian, saat korban sedang membeli es, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada dan melakukan upaya pencarian tetapi membuahkan hasil.
"Melihat motornya tidak ada, korban bertanya kepada orang sekitar parkiran mengenai keberadaan sepeda motornya, namun tidak ada yang melihat kejadian pencurian tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta," ujarnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Deni Arfan SE MSi, melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
BACA JUGA:Pilkada Muara Enim Tanpa Calon Independen, 27-29 Agustus Pendaftaran Cabup/Cawabup dari Parpol
BACA JUGA:Sumsel Mengubah Masa Depan dengan 15 Proyek Raksasa Ini, Berikut Daftar Lengkapnya!
Alhasil, sepeda motor milik korban diamankan dari tangan tersangka M di Kota Prabumulih. Setelah itu, tim melakukan pengembangan yang berhasil mengamankan pelaku S. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Saat ini, masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam dengan nomor polisi BG-6769-DAN.
"Pelaku S dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan pelaku M dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan," pungkasnya. (*)