KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Belasan bangunan liar yang diperkirakan digunakan untuk aktivitas kegiatan illegal mining rata dengan tanah, ditertibkan oleh tim gabungan Satgas Illegal Minning Polda Sumsel.
Penertiban itu berlokasi di alam lokasi tambang batubara illegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Selasa 6 Agustus 2024.
Pantauan dilapangan, tim gabungan Satgas Illegal Minning Polda Sumsel yang terdiri dari Polda Sumsel, TNI, POM TNI, Polres Muara Enim, Satpol PP Muara Enim, PTBA dan PT BSP, melakukan apel gabungan di kantor Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim sekitar pukul 11.30 WIB.
Kemudian para personil mulai bergerak ke lokasi tambang illegal sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Dihantam Bagian Belakang Truk, Warga Baturaja Tewas
Setelah tiba, tim Satgas gabungan langsung membuka segel police line dan langsung membongkar pagar, bangunan liar dan sebagainya.
Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Handryanto SH didampingi Camat Tanjung Agung Cholid Try Aquarian SSTP MSi dan Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaluddin SH dan pihak terkait lainnya mengatakan bahwa kegiatan kali ini adalah penertiban illegal mining berupa pembongkaran stock file, pagar dan bangunan pondok di dua lokasi dalam Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
"Tadi kita lihat bersama banyak stock file batubara yang dikemas dalam karung. Nanti semuanya kita amankan dan garis polisi," tegasnya.
Kedepan, lanjut Kabagops, untuk lokasi tambang liar yang sudah kita tertibkan terutama yang berada dalam kawasan HGU PT BSP dan IUP PTBA akan di isolir dengan membuat parit.
BACA JUGA:10 Manfaat Bawang Merah untuk Kesehatan, Selain Obat Demam
Sehingga akses jalannya tidak bisa lagi digunakan masyarakat penambang liar.
Dan Kita berharap mudah-mudahan masyarakat sadar bahwa kegiatan illegal mining ini merupakan kegiatan yang merusak lingkungan dan juga merugikan negara.