Syarat dan Ketentuan Pendirian Rumah Ibadah

Minggu 11 Aug 2024 - 08:57 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Muklis

2. Tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan SE Rumah Ibadah

BACA JUGA:Ayo Tingkatkan Ibadahmu! Begini Keutamaan Sholat Tahajud dan Tata Caranya yang Benar

3. Mematuhi peraturan perundang-undangan. 

“Tidak ada yang sulit kalau kita mau melakukan komunikasi dengan baik,” ujar Harris.

Sambung Haris, pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. 

Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus. 

Persyaratan khusus tersebut meliputi: 

1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah; 

BACA JUGA:9 Istilah Dalam Bahasa Arab yang Wajib Diketahui Oleh Umat Islam

BACA JUGA:Kisah Inspiratif Wanita Sholehah dalam Sejarah Islam

2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; 

3. Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kabupaten/kota; dan 4. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Sementara itu, Ketua Stasi Santo Nicholas Sigam Rosalia Ruminarsih dan Pastur Yunus/Romo Yunus menerangkan di lokasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kemenag Kabupaten Muara Enim. 

Kategori :