( Penulis : Zainul Marzadi.SH.MH Dosen Peneliti Hukum Univesitas Serasan Muara Enim)
Sebelum membahas Pemilihan Umum ( Pemilu ) Temtu kita perlu mengetahui dulu landasan Dasarnya yang berhubungan dengan Pemilu yakni DemokrasiGagasan demokrasi sebagai sistem pemerintahan berasal dari kebudayaan Yunani.
Dengan sistem tersebut, rakyat akan terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan sebuah negara.
Dalam buku berjudul Throes of Democracy yang ditulis oleh Walter A. Mcdougall terdapat sejarah pergolakan demokrasi yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1829 hingga 1877.
Jika Grameds tertarik untuk membeli, klik "beli sekarang" yang ada di atas.
BACA JUGA:Siswa MIN 3 Muara Enim Sabet Emas di Kejuaraan Tapak Suci Se-Sumatera Selatan
Jadi, seluruh perkara kenegaraan harus dibicarakan langsung dengan rakyatnya. Demokrasi murni atau demokrasi langsung adalah sistem yang diusung di zaman tersebut.
Ribuan tahun kemudian, pada abad ke-6 SM, bentuk pemerintahan yang relatif demokratis diperkenalkan di negara-negara bagian Athena oleh Cleisthenes pada 508 sebelum masehi.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani Kuno δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada Abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena Klasik; kata ini merupakan antonim dari wikt:ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit".
BACA JUGA:Masjid Ini Terancam Nyemplung ke Sungai Lematang, MENYAYAT HATI!
Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.
Demokrasi dilakukan agar kebutuhan masyarakat umum dapat terpenuhi. Pengambilan kebijakan negara demokrasi tergantung pada keinginan dan aspirasi rakyat secara umum.
Demokrasi atau kerakyatan adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
BACA JUGA:Rest Area Terunik di Tol Brebes: Jelajahi Bekas Pabrik Gula Kolonial yang Kini Jadi Destinasi Wisata