MUARAENIM, KORANENIMEKSPRES.COM – Peringatan Hari Santri 2024 dan Pekan Olahraga Diniya tengah disiapkan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim H Abdul Harris Putra bersama Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS), H Solihan dan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menghadiri rapat persiapan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah Takmiliyah serta peringatan Hari Santri 2024.
Rapat ini dihadiri oleh para pimpinan pondok pesantren dan digelar di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Muara Enim.
Dalam rapat tersebut, Abdul Harris Putra menyampaikan pentingnya menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 27 Tahun 2024 yang berisi panduan pelaksanaan Apel Hari Santri 2024.
BACA JUGA:327.818 Pelamar CPNS Kemenag Siapkan SKD, Gak Ikut Langsung Dianggap Gugur
BACA JUGA:Kapan SKD CPNS Kemenag 2024? Simak Sini Pesertanya Ada 327.818 Pelamar
Surat edaran ini menegaskan bahwa peringatan Hari Santri 2024 merupakan agenda nasional yang harus dipersiapkan dengan matang.
Dikatakan, peringatan Hari Santri 2024 merupakan momentum penting untuk menghargai peran santri dalam sejarah perjuangan bangsa.
"Oleh karena itu, kami merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 4 Tahun 2024 yang memberikan panduan pelaksanaan peringatan tersebut," kata Harris.
Ia juga menambahkan bahwa apel Hari Santri 2024 akan digelar secara serentak pada 22 Oktober 2024 dengan tema "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan."
BACA JUGA:Kemenag Pastikan Tidak Ada Pembatasan Pernikahan di Hari Libur
BACA JUGA:Aturan Terbaru bagi ASN Kemenag Soal Mutasi, Apa Itu?
Kasi PAKIS H Solihan menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini.
“Surat Edaran ini bertujuan memberikan pedoman bagi pelaksanaan Apel Hari Santri Tahun 2024. Ketentuannya mencakup tata cara pelaksanaan apel yang akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.