Bayar Pakai QRIS Gak Aman Kena PPP 12 Persen Pula???

Minggu 22 Dec 2024 - 14:04 WIB
Reporter : Sherly
Editor : Selva

KORANENIMEKSPRES.COM - Isu soal bayar pakai QRIS kena PPN 12 ditambah lagi keamanan data pengguna diragukan.

Mulai tahun 2025 dikabarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai berlaku termasuk bayar QRIS. 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan pembayaran pakai QRIS masuk katagori  Jasa Sistem Pembayaran yang menyebabkan pemberlakukan PPN.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finencial.

BACA JUGA:Benarkah Transaksi Bayar-bayar Pakai QRIS Gak Aman?

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, transaksi perbankan kini makin dimudahkan. 

Belakangan ini, Bank Indonesia mengembangkan sistem transaksi bayar-bayar menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). 

Beredar video di akun tiktok @vins19 mengatakan bahwa masyarakat hendaknya berhati-hati transaksi bayar-bayar pakai QRIS karena rawan dibobol orang tak bertanggung jawab. 

Bahkan dalam video itu memperlihatkan sang nara sumber dengan mudahnya mengetahui sandi yang dimasukkan pengguna. 

BACA JUGA:4 HP Samsung Terlaris di Samsung Official Shop Shopee Tutup Tahun 2024, Harga Turun!

BACA JUGA:Ini 4 HP Samsung Terlaris Jelang Tutup Tahun 2024, Turun Harga

Video tersebut menyebar ke jejaring media sosial terutama di aplikasi WhatsApp (WA), termasuk ke reporter koranenimekapres.com pada 21 Desember 2024. 

QRIS adalah sistem pembayaran digital yang dikembangkan oleh Bank Indonesia untuk memfasilitasi transaksi keuangan yang aman dan efisien.

Berikut beberapa alasan mengapa QRIS dianggap aman:

Keamanan Teknis

Kategori :