Dalam menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang-undangan, Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
"Hal tersebut sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran," ucapnya .
Penindakan barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai dilakukan di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Sumatera Selatan.
"Disadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak akan tercapai secara maksimal. Ke depannya sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan pihak terkait dapat terus ditingkatkan," tutup dia.(*)
Kategori :