Dari Pusat ke Daerah: Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Perangi Korupsi

Kementerian (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah tindak pidana korupsi di seluruh lini. Foto: kemen atr/bpn--

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Lahan untuk Program Prioritas Termasuk 3 Juta Rumah

Komitmen yang tertuang dalam SKB ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). 

Dalam dokumen tersebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menjalankan aksi pencegahan korupsi dengan penuh tanggung jawab, bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait demi mencapai setiap target aksi secara optimal, serta melaporkan progres pencapaian secara berkala setiap tiga bulan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui aplikasi jaga.id.

Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN menunjukkan keseriusan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. 

Upaya pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi juga harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen dalam pemerintahan. 

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Lahan untuk Program Prioritas Termasuk 3 Juta Rumah

Melalui implementasi aksi-aksi konkret yang telah disepakati, diharapkan pencegahan korupsi di sektor agraria dan tata ruang semakin efektif, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi ini semakin meningkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan