BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi Pekerja Rentan di Muara Enim

Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di tingkat desa. Acara ini berlangsung di Kecamatan Gelumbang pada Senin 24 Februari 2025.--

Masih kata Sonny, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada berbagai jenis pekerja rentan, termasuk:   Petani, pekebun, dan peternak , Nelayan dan buruh perikanan, Pekerja rumah tangga, Sopir, tukang ojek, dan juru parkir.

Tukang bangunan, tukang cukur, dan tukang jahit, Buruh bongkar muat, tukang sampah, dan pemulung, Pedagang kecil, tukang masak, serta pelayan gereja, Manfaat dan Santunan yang Telah Dibayarkan. 

BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan santunan jaminan kematian kepada beberapa pekerja dan aparatur desa, dengan nilai santunan sebesar Rp 42.000.000 per ahli waris. Berikut beberapa penerima santunan:  

BACA JUGA:Kemenag dan BPJS Sinergi Berikan Jaminan Sosial untuk 165.768 Guru Madrasah Non-ASN

Muslim – Aparatur Non Perangkat Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung  

Pebriansa– Aparatur Non Perangkat Desa Sugih Waras, Kecamatan Panang Enim  

Safe Ih – Perangkat Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak  

Parlindungan Lubis – Kepala Desa Sumber Mulya, Kecamatan Lubai Ulu  

Anugrah Pratama – Aparatur Non Perangkat Desa Berugo, Kecamatan Belimbing  

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! 165.768 Guru Madrasah Non ASN Dilindungi BPJS Ketenagakarjaan

"Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menjamin perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat berangkat, pulang, berada di tempat kerja, hingga dalam perjalanan dinas," kata Sonny.

Kemudian kata Sonny, untuk menjamin perlindungan sosial bagi pekerja rentan di desa, berikut estimasi iuran yang perlu dibayarkan:  

Iuran 1 bulan untuk 100 pekerja rentan per desa: Rp 1.680.000 

Iuran 1 tahun untuk 100 pekerja rentan per desa: Rp20.160.000 

Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menciptakan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama pekerja di sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan