Program Bedah Rumah 2025 Muara Enim Dimulai, Fokus pada Air Bersih dan Legalitas Lahan

Program Bedah Rumah 2025 Muara Enim Dimulai, Fokus pada Air Bersih dan Legalitas Lahan--

“Kami siap jadi daerah percontohan. Tinggal butuh penguatan dari pusat,” ujar Wabup Sumarni yang optimistis bahwa kolaborasi lintas sektor bisa mempercepat pengentasan backlog perumahan yang masih mencapai 8.000 unit.

Regulasi yang Pro Rakyat

Sebagai bentuk keberpihakan pada rakyat kecil, Pemkab Muara Enim juga menerbitkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR penerima bantuan.

BACA JUGA:Program Bedah Rumah BAZNAS Muara Enim: Mewujudkan Hunian Layak untuk Mustahik

Harapannya, tak ada beban tambahan bagi warga saat menerima bantuan rumah.

Membangun dari Akar Rumput

Bedah Rumah Membara 2025 bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi juga menciptakan lingkungan yang sehat dan legal secara administratif. Dari Muara Enim, semangat membangun dari rakyat dan untuk rakyat terus dikobarkan.

“Kami ingin Muara Enim dikenal sebagai daerah yang membangun dari rumah. Dari yang paling dasar. Karena dari sanalah perubahan besar dimulai,” pungkas Sumarni.

BACA JUGA: Pj Bupati Henky Putrawan Serahkan Kunci Bedah Rumah dan Tanam Pohon Bersama Mahasiswa

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Muara Enim, Ir H Amad Yani Herianto MM menyampaikan bahwa Program Bedah Rumah Membara 2025 akan difokuskan secara merata ke seluruh kecamatan, dengan pelaksanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada perbaikan fisik rumah, tetapi juga menyentuh aspek legalitas tanah dan akses infrastruktur dasar.

 "Kami tidak ingin rumah-rumah yang dibangun atau dibedah justru berdiri di atas tanah yang belum bersertifikat, atau tidak memiliki akses air bersih. Karena itu, tahun ini kami bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Muara Enim dan PDAM Lematang Enim untuk mengintegrasikan layanan air minum dan legalisasi lahan," jelasnya.

Kadisperkimtan menambahkan, Pemkab telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap masyarakat.

 "Langkah ini kami ambil agar MBR tidak terbebani dengan biaya-biaya tambahan saat menerima bantuan rumah. Semua kami permudah agar proses ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat," terang Ahmad Yani.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Bedah Rumah Warga Desa Harapan Jaya

Sementara itu, Sesdirjen Perumahan Perdesan Kementeran PKP Dr Nasrullah  S Sos Msi dalam sambutannya mengatakan bahwa Program 3 Juta Rumah yang digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto wajib didukung oleh Pemerintah Daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan