Menyikapi Tren Cryptocurrency Global

Arya Damar Prakasa (Statistisi Ahli Pertama BPS Muara Enim)--
Di Tanah Air, tren serupa terjadi. Menurut OJK, transaksi aset kripto pada Mei 2025 mencapai Rp49,57 triliun, naik signifikan dari bulan sebelumnya. Total transaksi dari Januari hingga Mei 2025 sudah menembus Rp191,8 triliun, dengan jumlah pengguna mencapai hampir 15 juta orang.
Angka-angka ini menunjukkan kepercayaan yang terus tumbuh terhadap aset digital.
Sebagai respons, Bank Indonesia mulai menyusun pendekatan baru yang tidak hanya mengimbangi teknologi kripto, tetapi juga memberikan solusi legal dan aman.
BACA JUGA:Inventarisasi Aset, Cek Kondisi Fisik Mobil Dinas
Maka lahirlah gagasan Digital Rupiah—uang rupiah dalam bentuk digital yang dijamin oleh negara.
Berbeda dari aset kripto, Digital Rupiah memiliki legalitas yang jelas, berada dalam pengawasan otoritas moneter, serta mendukung kebijakan ekonomi nasional.
Keunggulan ini membuatnya menjadi pilihan aman dan sah dalam sistem pembayaran domestik, tanpa mengorbankan efisiensi dan kecepatan.
Langkah ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam menghadapi tantangan global.
Bukan hanya ikut arus, tetapi juga menetapkan arah dengan menjaga kepentingan nasional dan perlindungan konsumen.
Digital Rupiah hadir bukan sebagai pesaing kripto, melainkan sebagai solusi yang lebih dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai kerangka hukum.
Di tengah gempuran inovasi finansial, negara harus mampu menghadirkan sistem yang inklusif, stabil, dan dipercaya.
Digital Rupiah adalah awal dari transisi menuju tatanan keuangan digital nasional yang berdaulat dan berkelanjutan.