Abolisi dan Amnesti: Hak Prerogatif, Tapi Harus Bijak

Oleh: H. Albar Sentosa Subari (Pengamat Hukum). foto:Ist--

BACA JUGA:Wisata Instagramable di Sumsel: Dari Danau Ranau hingga Kampung Arab Bersejarah 

Hak prerogatif Presiden memang konstitusional, tetapi penggunaannya harus melalui pertimbangan yang objektif, transparan, dan menjunjung keadilan.

Di tengah upaya penegakan hukum yang sedang diperkuat oleh lembaga-lembaga seperti KPK dan Mahkamah Agung, langkah-langkah pengampunan seperti ini harus benar-benar dikaji secara mendalam. 

Jika tidak, kita hanya akan menambah panjang daftar skeptisisme publik terhadap penegakan hukum di negeri ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan