Abolisi dan Amnesti: Hak Prerogatif, Tapi Harus Bijak

Oleh: H. Albar Sentosa Subari (Pengamat Hukum). foto:Ist--

Artinya, seseorang yang menerima amnesti secara hukum telah menjalani proses peradilan dan menerima putusan, namun negara memilih menghapus hukumannya demi alasan yang lebih besar biasanya menyangkut rekonsiliasi politik atau stabilitas nasional.

Sementara abolisi adalah penghapusan proses hukum itu sendiri. 

BACA JUGA:Puslitbang Polri Gelar FGD E-MP Perkuat Profesionalisme Penyidik

BACA JUGA:Warga Ancam Tutup Akses Jalan Operasional PT MHP

Dalam hal ini, seseorang yang sedang menjalani atau menghadapi proses peradilan dapat dihentikan perkaranya atas keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR RI, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan. 

Artinya, abolisi menghentikan proses hukum di tengah jalan, dengan pertimbangan bahwa proses tersebut dianggap tidak membawa manfaat keadilan atau bahkan berpotensi memecah belah.

Contoh kasus yang saat ini mencuat adalah Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, yang kabarnya akan diusulkan menerima abolisi dan amnesti. 

Keduanya telah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, namun masih melakukan upaya hukum. 

BACA JUGA:Hari Dharma Wanita Nasional TEMA “Penguatan Transformasi Organisasi DWP, Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 ”

BACA JUGA:Tol Betung, Nadi Baru Ekonomi Sumsel: Hubungkan Pasar Global, Dorong Investasi & Wisata

Artinya, secara teknis, keduanya belum berstatus sebagai narapidana karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah amnesti dan abolisi layak diberikan pada seseorang yang belum inkracht? Terlebih, jika dalam pernyataan publik, mereka bersikukuh tidak bersalah. 

Dalam konteks amnesti, bukankah pengampunan biasanya diberikan kepada mereka yang mengakui perbuatan dan menyesalinya?

Masyarakat tentu berharap bahwa pemberian abolisi dan amnesti tidak dijadikan alat kompromi politik atau sarana melemahkan supremasi hukum.

BACA JUGA:Savana Rasa Afrika di Sumsel: Desa Pinang Banjar, Surga Alam 1,5 Jam dari Palembang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan