Kurang Dari 12 Jam Pelaku Jambret Diringkus Polisi

DIAMANKAN : Pelaku jambret BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan viral diamankan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul.--

BACA JUGA:Pelaku Jambret Diringkus Polisi Setelah 9 Bulan Masuk DPO

Kapolsek Lawang Kidul lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan bersama tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sekitar pukul 19.20 WIB, tim melakukan penyergapan dengan cepat dan terukur.

"Pelaku diamankan saat sedang tertidur di dalam kamar tanpa perlawanan," ujarnya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 buah tas rajut warna coklat, 1 buah dompet warna coklat, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan 18 potongan striping warna biru belakang body motor.

"Pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Andaru.

BACA JUGA:Poksek Rambang Dangku Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Timun

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia nekat melakukan percobaan pencurian karena terlilit utang dan berencana membayar utangnya dari hasil kejahatan

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-1 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun," pungkas Andaru.

Sementara itu, pelaku Afun Sahri, mengaku nekat melakukan aksi jambret lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membayar hutang.

"Waktu itu spontan saja pak melihat tas korban terbuka. Karena tidak ada uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bayar hutang," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan