Menurutnya, jika tanah ulayat bisa diidentifikasi secara jelas sejak awal, maka potensi pencaplokan atau tumpang tindih kepemilikan lahan dapat diminimalisir.
BACA JUGA:Cara Matikan dan Hidupkan HP tanpa.Tombol Power: Ketuk 2 Kali
BACA JUGA:Masa depan Sumsel dimulai dari hari ini—dan ini Baru Permulaan
“Kalau kita bisa pastikan sejak awal mana yang betul-betul merupakan tanah ulayat, maka berbagai isu yang selama ini muncul terkait perampasan tanah adat dapat kita antisipasi lebih dini.
Inilah esensi perlindungan hukum yang berkeadilan,” tegas politisi asal Kalimantan Selatan itu.
Ia juga menyoroti bahwa isu tanah ulayat kerap kali muncul di wilayah yang kaya akan sumber daya alam, sehingga perlu kehati-hatian dalam proses identifikasi dan pendataan.
“Tanah adat biasanya berada di lokasi-lokasi yang secara ekonomi sangat potensial.
BACA JUGA:Ini Alasan 2 Daerah di Sumsel Ini Gudang Sayuran Berkualitas
BACA JUGA:OKU Selatan Juara! Pagar Alam Kalah, Ini Daftar Lengkap Daerah Penghasil Kopi Terbesar di Sumsel
Di sinilah pentingnya pendekatan yang objektif dan adil dalam mengadministrasikan tanah ulayat,” pungkasnya.
Langkah ATR/BPN ini dinilainya bukan hanya bentuk tanggung jawab administratif, melainkan sebagai refleksi nyata keberpihakan negara kepada masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian penting dari sejarah dan keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Selatan.