Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya

Senin 12 Aug 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Al Azhar

6. Demokrasi Liberal

BACA JUGA:Wakatobi: Surga Bawah Laut Dunia dan Warisan Budaya Maritim di Sulawesi Tenggara

Demokrasi liberal dalam demokrasi yang menggunakan sistem politik dengan paham memberikan kebebasan individu.

Demokrasi liberal juga dapat dikatakan sebagai demkorasi yang mengutamakan memberikan perlindungan hak individu dari kuasa pemerintah dengan catatan sesuai hukum konstitusional.

Oleh sebab itu, dalam demokrasi liberal, setiap dalam mengambil sebuah keputusan akan diambil melalui keputusan mayoritas.

Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan yang telah dibuat tidak melanggar hak-hak dari setiap individu.

BACA JUGA:Menyusuri Keindahan Taman Nasional Tanjung Puting, Rumah Bagi Orangutan Kalimantan

Untuk menjalakan Demokrasi adalah Dengan Pemilihan Umum Haruslah memiliki Azas dan Prinsip yang Kostisional . 1. Pengertian Pemilu

Pengertian Pemilu merupakan Realisasi  ajaran Negara Demokrasi Montesquieu

Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu 

1. Legislatif yang merupakan pemegang kekuasaan untuk membuat undang-undang,

BACA JUGA:Kadek Arel Priyatna Diminati Klub Eropa dan Asia: Haruskah Menerima Tawaran?

2. Eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan

3. Yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.

2. Pengertian

Pemilihan umum atau yang biasa disebut sebagai pemilu di Indonesia merupkan Reliasi kehidupan berdemokrasi . 

Kategori :