Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya

Senin 12 Aug 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Al Azhar

1. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (pemerintahan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat).

BACA JUGA:Ronaldo Kwateh Resmi Gabung Muangthong United di Thai League 1 Musim 2024/2025

2. Menurut Aristoteles, demokrasi adalah suatu kebebasan, prinsip demokrasi adalah kebebasan.

Hal itu karena hanya melalui kebebasanlah, setiap warga negara dapat saling berbagi sebuah kekuasaan di dalam negaranya sendiri.

3. Menurut Joseph A. Schemer, demokrasi adalah suatu perencanaan institusional. Perencanaan tersebut dilakukan untuk mencapai sebuah keputusan politik.

Dimana setiap individu akan memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif. Hal itu dilakukan atas dasar suara rakyat.

BACA JUGA:Spesialnya Lada Hitam bagi Tubuh

Pemilihan umum atau yang biasa disebut sebagai pemilu di Indonesia lekat dengan suatu proses pemilihan pemimpin.

Momen pemilu kerap disebut sebagai pesta demokrasi rakyat. Sebab, lewat pemilu, rakyat diberikan hak penuh untuk memilih calon pemimpin, dari tingkat pusat hingga ke level daerah. 

1. Pemilu di Indonesia diatur dalam Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar

2. Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Memuat tentang pengertian Pemilu.

BACA JUGA:Team Trabazz Polsek Gunung Megang Rangkap Komplotan Pencurian Sepeda Motor di Empat Lokasi

"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, " demikian bunyi Pasal tersebut. Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.

3. Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat.

Sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Sebagaimana penjelasan umum UU Pemilu, makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Kategori :