Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya

Senin 12 Aug 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Al Azhar

5. Politik masa mengambang;

6. Monolitisasi ideologi negara;

7. Inkorporasi (peleburan) lembaga non-pemerintah.

4. Periode Pasca Orde Baru / Reformasi (1998 – sekarang)

BACA JUGA:Petualangan Menantang di Gunung Penanggungan: Surga Pendaki di Mojokerto

Periode pasca Orde Baru ini disebut Era Reformasi. Dalam periode ini tuntutan-tuntutan rakyat mengenai pelaksanaan demokrasi dan HAM harus lebih konsekuen.

Tuntutan ini berawal dari lengsernya Presiden Soeharto yang telah menjabat selama tiga puluh tahun lamanya dengan Demokrasi Pancasilanya.

Dalam periode ini cita-cita dari demokrasi yang mapan dan menjunjung tinggi HAM menjadi tantangan utama, sehingga dalam periode ini banyak terjadinya perombakan baik secara aturan, fungsi dan institusi.

Wacana demokrasi pada pasca Orde Baru atau Era Reformasi erat kaitanya dengan pemberdayaan masyarakat madani (masyarakat sipil) dan penegakan HAM secara sungguh-sungguh serta mengembalikan kedaulatan sesungguhnya kepada rakyat.

BACA JUGA:Menyambut Musim Baru: Daftar Legiun Asing Terbaru di Liga Indonesia 2024

Hingga saat ini, demokrasi masih menjadi nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat dan berpolitik di Indonesia.

Nilai-nilai demokrasi pun juga ditanamkan melalui pendidikan di sekolah. Seperti yang dilaporkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2021), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Anindito Aditomo menyatakan bahwa demokrasi ditanamkan di sekolah dengan menyediakan suasana yang terbuka dan mendukung siswa untuk berani berpikir mandiri dan berpendapat.

Hal itu pun dapat diterapkan di semua mata pelajaran yang diajarkan di sekolah

Asas, prinsip, dan tujuan pemilu Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjabarannya sebagai berikut: 

BACA JUGA:Keindahan Alam di Gerbang Tol Salatiga Bakalan Bikin Kamu Tergoda untuk Berhenti!

1. Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;

Kategori :