Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya

Senin 12 Aug 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Al Azhar

2. Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya;

3. Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa

Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun; Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku;

BACA JUGA:Melihat Keindahan Pasar Tradisional Kejajar Wonosobo Memukau Wisatawan

4. Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Kemudian, pada Pasal 3 UU yang sama dikatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi

 11 ( Sebelas )prinsip yang meliputi: 

1. Mandiri;

BACA JUGA:Melihat Keindahan Pasar Tradisional Kejajar Wonosobo Memukau Wisatawan

2. Jujur;

3. Adil;

4. Berkepastian hukum;

5. Tertib;

6. Terbuka;

BACA JUGA:5 Partai Kunci Belum Tentukan Cabup-Cawabup Muara Enim 2024

7. Proporsional;

Kategori :