2. Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya;
3. Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa
Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun; Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku;
BACA JUGA:Melihat Keindahan Pasar Tradisional Kejajar Wonosobo Memukau Wisatawan
4. Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
Kemudian, pada Pasal 3 UU yang sama dikatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi
11 ( Sebelas )prinsip yang meliputi:
1. Mandiri;
BACA JUGA:Melihat Keindahan Pasar Tradisional Kejajar Wonosobo Memukau Wisatawan
2. Jujur;
3. Adil;
4. Berkepastian hukum;
5. Tertib;
6. Terbuka;
BACA JUGA:5 Partai Kunci Belum Tentukan Cabup-Cawabup Muara Enim 2024
7. Proporsional;