Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya

Senin 12 Aug 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Al Azhar

8. Profesional;

9. Akuntabel;

10. Efektif; dan

11. Efisien.

BACA JUGA:Jens Raven, Penyerang Muda Indonesia, Tampil Gemilang di Tim Nasional dan Klub

Sementara, Tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 ( Empat ) yaitu: 

1. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;

2. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;

3. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;

BACA JUGA:Jennifer Coppen Disebut Mirip Rahma Azhari

4. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Adapun pakar ilmu politik Arbi Sanit pernah mengungkapkan, pemilu pada dasarnya memiliki 4 Fungsi yakni : 

1. Membentuk legitimasi penguasa dan pemerintah,

2. Membentuk perwakilan politik rakyat,

BACA JUGA:Pesona Kolam Abadi di Langkat: Bisa Berenang di Air Sejernih Kaca

3. Sirkulasi elite penguasa, dan

Kategori :