Kemudian untuk kendaraan di atas tahun 2007, kandungan hidrokarbon dan karbon monoksida tidak melewati 200 ppm dan 1,5 persen.
BACA JUGA: Pemkab Muara Enim Berhasil Tingkatkan Nilai dan Raih Predikat BB Sakip Award 2024
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Terima 6.414 Formasi PPPK 2024
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, kata Meidiana, pihaknya akan menyurati instansi terkait dan melaporkannya ke Bupati Muara Enim untuk kendaraan tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
Sedangkan bagi perusahaan atau pemilik kendaraan pribadi akan diberikan imbauan untuk melakukan perawatan/perbaikan kendaraan tersebut.(ozi)
Kategori :