KORANENIMEKSPRES.COM - Nikah siri, yang dilakukan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau otoritas negara, sering kali dianggap merugikan pihak wanita karena berbagai alasan, baik secara hukum, sosial, maupun ekonomi.
Berikut adalah penjelasannya:
1. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Hak-hak Istri: Dalam pernikahan siri, istri tidak diakui secara hukum sebagai pasangan sah.
BACA JUGA:Banyak Alasan Mengapa Laki-Laki Menikah Lagi Setelah Ditinggal Istri!
BACA JUGA:Perjalanan Cinta Febby Rastanty dan Drajat Djumantara: Dari Perkenalan hingga Resmi Menikah
Hal ini membuat istri tidak memiliki akses ke hak-hak hukum, seperti hak nafkah, harta bersama, atau perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hak Waris: Dalam banyak kasus, istri siri tidak diakui dalam pembagian warisan karena statusnya tidak tercatat secara hukum.
Hak Anak: Anak yang lahir dari nikah siri sering kali dianggap "di luar nikah" secara hukum.
Akibatnya, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, bukan dengan ayahnya.
BACA JUGA:Irish Bella Resmi Menikah dengan Haldy Sabri, Mahar Berupa Masjid Jadi Sorotan Publik
Ini memengaruhi hak anak atas nafkah, warisan, dan pengakuan ayah.
2. Rawan Ditinggalkan Tanpa Pertanggungjawaban
Karena nikah siri tidak tercatat, suami bisa lebih mudah meninggalkan istri tanpa konsekuensi hukum.