Proses cerai juga tidak memiliki mekanisme formal yang diatur oleh negara, sehingga wanita sering kali dirugikan.
BACA JUGA:12 Tugas dan Fungsi KUA, Bukan Cuma Urusan Nikah Saja
BACA JUGA:8 Kategori Laki-Laki yang Haram Dinikahi
3. Stigma Sosial
Wanita yang menjalani nikah siri kerap menghadapi stigma negatif dari masyarakat. Status "istri siri" sering dipandang rendah, bahkan di lingkungan sosialnya sendiri.
Anak hasil pernikahan siri juga berpotensi menghadapi diskriminasi sosial karena status hukum mereka yang tidak jelas.
4. Ketidakadilan dalam Poligami
BACA JUGA:Hak Seorang Ibu Terhadap Anak Laki-Laki yang Sudah Menikah
BACA JUGA:Pria Tampan di Sumsel Nikahi 2 Pujaan Sekaligus
Dalam kasus nikah siri yang dilakukan sebagai bentuk poligami, istri pertama (yang resmi) sering kali tidak diberi tahu atau tidak memberikan izin.
Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang diwajibkan dalam syariat Islam.
Istri siri juga sering kali berada dalam posisi yang tidak setara dengan istri resmi karena statusnya yang tidak diakui secara hukum.
5. Tidak Ada Jaminan Finansial
BACA JUGA:Syifa Hadju dan El Rumi Lagi Bucin: Ahmad Dhani Beri Lampu Hijau untuk Menikah?
Dalam pernikahan resmi, suami diwajibkan memberikan nafkah kepada istri.