Pemangkasan Anggaran Kemendiktisaintek: Pemerintah Korbankan Masa Depan Inovasi?
![](https://enimekspres.bacakoran.co/upload/ebb8565804a4f6ca6ebfa38785375c04.jpg)
Salah satu kebijakan yang mendapat sorotan tajam adalah pemangkasan anggaran di Kemendiktisaintek. Foto: net--
KORANENIMEKSPRES.COM,-Lebih dari 100 hari sejak Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai bekerja, berbagai kebijakan yang diambil menuai pro dan kontra di berbagai lapisan masyarakat.
Salah satu kebijakan yang mendapat sorotan tajam adalah pemangkasan anggaran di Kemendiktisaintek berdasarkan berbagai sektor melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Salah satu sektor yang terdampak signifikan adalah pendidikan tinggi dan riset, dengan pemotongan anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebesar Rp14,3 triliun dari total pagu anggaran yang sebelumnya mencapai Rp56,6 triliun.
Menanggapi kebijakan ini, akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustina Kustulasari, S.Pd., M.A., yang memiliki kepakaran dalam kebijakan pendidikan tinggi, menyatakan keprihatinannya terhadap dampak pemangkasan anggaran tersebut.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Minta OPD Efisiensi Anggaran dan Fokus Program Prioritas
Menurutnya, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana efisiensi anggaran tersebut diterapkan.
“Kata ‘efisiensi’ sendiri berarti mengurangi yang boros. Namun, pertanyaannya, bagian mana yang dianggap boros? Jika kita langsung memangkas dalam jumlah besar, apakah benar praktik selama ini seboros itu?” ujarnya saat dihubungi pada Minggu (16/2).
Lebih lanjut, Agustina menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan efektivitas, terutama dalam dunia riset dan inovasi.
Dalam pandangannya, efisiensi yang benar adalah yang tetap menjaga efektivitas dalam pencapaian tujuan utama.
BACA JUGA:Muara Enim Terima LHP Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dari BPK
“Jika efisiensi justru mengurangi daya dukung terhadap riset dan inovasi, maka kebijakan ini perlu dikaji ulang,” jelasnya.
Dalam konteks riset di perguruan tinggi, Agustina mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran ini berpotensi mengganggu dinamika kerja akademisi, terutama dosen dan mahasiswa.
Pasalnya, universitas kerap menyusun program dan rencana penelitian berdasarkan anggaran tahun sebelumnya.
Jika ada perubahan mendadak dalam bentuk pemangkasan, maka perencanaan yang sudah tersusun dapat terganggu, bahkan dapat menghambat penelitian yang sedang berjalan.