Puasa di Tanggal 9 Dan 10 Muharam

Zainul Marzadi. SH.MH--
Ingatlah kita kepada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ
“Tidak ada dari satu dosapun yang lebih pantas untuk dicepatkan siksanya bagi pelaku dosa itu baik di dunia maupun di akhirat dari pada melewati batas (kezaliman) dan memutus silaturahim” [4]
Di dalam syair dikatakan :وَحَسْبُكَ أَنْ يَنْجُو الظَّلُوْمُ وَخَلْفَهُ سِهَامُ دُعَاءٍ مِنْ قَسِيٍّ رُكُوْعٍ
"Apakah orang yang sangat dhalim itu akan selamat.
Padahal di belakangnya terdapat panah do’a yang siap menancap dari orang negeri Qas yang sedang ruku."
Maka hendaklah orang-orang yang terdhalimi bergembira dengan diijabahi do’a mereka oleh Allah yang Maha Mendengar dan Mengetahui, walaupun selang beberapa waktu.
Hendaklah mereka senang dan tenang, yaitu bahwa orang-orang yang zalim itu akan celaka di dunia dan akhirat. Dan bahwasanya Allah tidaklah menyelisihi janji-Nya, “akan tetapi kalian itu kaum yang tergesa-gesa”. Adapun orang yang membantu orang-orang yang zalim di dalam kezaliman dan kesesatan mereka, apapun kedudukan orang-orang yang zalim itu, baik penguasa ataupun rakyat, maka ingatlah bahwa adzab yang pedih pasti akan menunggu mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ أَعَانَ ظَالِمًا لِيُدْحِضَ بِبَاطِلِهِ حَقًّا, فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللهِ وَرَسُوْلِهِ
“Siapa membantu orang yang dhalim, untuk menolak kebenaran dengan kebhatilannya, maka sesungguhnya jaminan Allah dan Rasul-Nya telah terlepas darinya”[5]
Hadits yang mulia diatas cukuplah menjadi peringatan dari kezaliman, baik kecil maupun besar, bagi orang yang berakal, atau orang yang mau mendengarkan, sedangkan dia menyaksikan.
Disunahkan Puasa Secara Mutlak Khususnya 9 dan 10 Muharram
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ
“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharram.”[6]
Adapun puasa 9 Muharram, maka itu disunnahkan. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan,
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ» قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan (para sahabat) supaya berpuasa.