Asosiasi Pertambangan Bangun Kembali Jembatan Muara Lawai-B

POTONG : Tampak Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru memorong konstruksi Jembatan Muara Lawai-B menggunakan las potong.--
KORANENIMEKSPRES.COM,LAHAT - Pasca terjadi Jembatan Muara Lawai-B, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat dan sebagai bentuk rasa tangggungjawab Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumateta Selatan, membangun kembali Jembatan Muara Lawai-B.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumateta Selatan Dr H Herman Deru saat menghadiri penandatangan kesepakatan pembangunan kembali Jembatan Muara Lawai-B, di Desa Muara Lawai tepat di lokasi ambruknya Jembatan Muara Lawai-B, Sabtu 30 Agustus 2025.
"Pasca ambruknya Jembatan Muara Lawai-B, saya langsung koordinasi dengan semua pihak, Kementerian PUPR, BBPJN, asosiasi pertambangan. Apa yang saya harapkan untuk membangun kembali jembatan ini ternyata disambut baik oleh asosiasi," ujar Herman Deru disela-sela melihat kondisi Jembatan Muara Lawai-B ambruk.
Demi kepentingan masyarakat, kata dia, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumatera Selatan bersedia untuk membiayai pembangunan Jembatan Muara Lawai-B kembali dengan konstruksi pembangunan baru yang dikomandoi oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan.
"Kita menyambut baik asosiasi pertambangan dan kita mengharapkan pengawasan kongkrit dari Kementerian PUPR dan BBPJN serta pihak terkait baik itu provinsi maupun kabupaten mengawasi jalannya pembangunan jembatan ini yang terutama pada kualitas mutu," jelasnya.
Untuk pembangunan kontruksi Jembatan Muara Lawai-B ini, lebih kurang memakan biaya Rp20 miliar lebih. "Tetapi harus dibongkar dulu. Kalau kalender perkerjaanya 210 hari," katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumatera Selatan Ir H Andi Asmara, dirinya mengapresiasi janji dari Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumatera Selatan telah berkomitmen untuk menanggung jawabi penggantian Jembatan Muara Lawai-B yang Ambruk akibat dari kelalaian angkutan batubara melintas di jembatan tersebut.
"Gubernur juga mengatakan jika hal ini tak boleh lagi terjadi dan memang keputusan dari instruksi gubernur waktu lalu adalah waktu terakhir atas batas waktu untuk para pelaku usaha pertambangan batubara di kabupaten seluruh Sumatera Selatan agar membuat dan menggunakan jalan khusus," ujarnya.