BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran CPNS Untuk 20.772 Formasi, Berikut Cara Daftar dan Waktunya
3. Keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK.
4. Keterbatasan anggaran
“Kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP,” ujar Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Lebih lanjut dijelaskan, pengadaan Calon ASN (CASN) 2024 saat ini tengah berlangsung bagi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
BACA JUGA:Perebutan 250.407 Formasi CPNS 2024 Masih Ada Waktu
Pendaftaran CPNS tahun ini berlangsung hingga 10 September 2024.
Sementara terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 prosesnya telah sampai pada tahapan penyusunan kebijakan yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi PPPK 2024.
Pada dasarnya, Pemerintah telah mengupayakan penyelesaian pegawai non-ASN melalui tiga peraturan yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024; Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
“Untuk pengadaaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan bagi pegawai non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kementerian Kesehatan Umumkan Soal Rekrutmen CASN dan PPPK 2024, Ini Alurnya
BACA JUGA:Hingga Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar CASN 2024
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati agar pegawai non ASN yang terdata dan terdaftar pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK.
Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.