KORANENIMEKSPRES.COM - Pemerintah Indonesia tegas melarang promosi susu formula bayi.
Sehingga, promosi susu formula bayi melanggar hukum.
Kenapa promosi susu formula bayi melanggar hukum?
Karena menghambat program pemberian air susu ibu (ASI) ekskluaif yang terus digalakkan pemerintah.
BACA JUGA:Apapun Bentuk Promosi Susu Formula Bayi Melanggar Hukum, Kamu Baru Tahu?
BACA JUGA:6 Khasiat Air Tajin Untuk Kesehatan Bayi
Kemudian, baik secara ilmu kesehatan maupun secara Islam, ASI tetap diutamakan.
Salam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah/2: 233, yang artinya :
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
Banyak orang belum tahu bahwa apapun bentuk promisi susu formula bayi melanggar hukum.
BACA JUGA:Beberapa Faktor yang Wajib Anda ketahui Jika Ingin Mendapatkan Bayi Kembar
Artinya, jika ada pihak seperti produsen atau distributor susu formula bayi yang mempromosikan produk susunya, maka akan dikenakan sanksj hukum.
Kok bisa? Ya, karena di Indonesia tidak ada ruang bagi produsen atau distributor untuk promosi susu formula, apapun bentuk dan mereknya.
Aturan itu tetuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Disana jelas mencantumkan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun untuk promosi susu formula.