2. Mengembalikan harta: Pelaku korupsi harus mengembalikan harta yang telah dicuri.
3. Meminta maaf: Pelaku korupsi harus meminta maaf kepada pihak yang terkena dampak.
Referensi
BACA JUGA:Kasus Korupsi Gubernur Malut AGK Ungkap Aliran Dana ke Sejumlah Wanita, Termasuk Mariya Yesika?
BACA JUGA:Kejari OKUS Tahan Dua Tersangka Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta
1. Kitab "Al-Hidayah" karya Al-Imam Al-Bukhari.
2. Kitab "Al-Mabsut" karya Al-Imam Al-Sarakhsi.
3. Fatwa-fatwa ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan Syaikh Salman Al-Auda.
Perlu diingat bahwa hukuman korupsi dapat berbeda-beda tergantung pada konteks dan kondisi spesifik. Oleh karena itu, penting untuk merujuk kepada ulama dan ahli hukum Islam untuk memahami hukuman yang tepat. (*)